Jumat, 29 Juli 2016

TENTANG TRADING


Tentang Trading

    Trading dalam arti luas adalah perdagangan,dimana melibatkan penjual dan pembeli , dengan tujuan mencari keuntungan dari selisih harga antara nilai beli dan nilai jual. Pada pasar tradisional selayaknya perdagangan pada umumnya atau konvensional adalah dimana si penjual membeli barang ( kulak ) kemuadian dijual di pasar atau dilempar ke pembeli dengan harga lebih tinggi dari harga kulak sehingga dari selisih tadi si penjual memperoleh keuntungan.

    Dijaman yang semakin berkembang sekarang,ada banyak tumbuh perkembangan metode dalam trading ,muncullah Trading Option,Resi gudang,dll,dan salah satunya trading dengan kontrak berjangka yang ditradingkan secara derivatif atau dengan menggunakan sistem margin deposit dan bisa ditransaksikan dua arah. Yang dimaksud dua arah adala dimana penjual atau pembeli bisa memanfaatkan kenaikan harga atau penurunan harga untuk dijadikan keuntungan dari selisihnya.

    Sebenarnya trading bursa berjangka ini ada sejak awal abad ke 18 di Chicago Amerika. Chicago yang terletak dekat danau Great Lakes, adalah merupakan suatu pusat transportasi, distribusi dan perdagangan hasil pertanian oleh karena letak Chicago yang berdekatan dengan pusat pertanian dan peternakan dari wilayah barat Amerika Midwest

    Melimpahnya panenan dan kekurangan sediaan senantiasa mengakibatkan fluktuasi harga di pasaran. Hal inilah yang mendorong terbentuknya suatu pasar yang memungkinkan para pedagang komoditas biji-bijian (grain), pengguna bahan baku (seperti pabrik, dll), perusahaan yang bergerak di bidang agro bisnis ( misalnya untuk keperluan ekspor) untuk melakukan suatu transaksi "masa mendatang" atau "pembayaran di depan" atau yang dikenal dengan istilah kontrak serah (forward contract) untuk melindungi mereka terhadap risiko perubahan harga yang merugikan dan memungkinkan dilakukannya lindung nilai (hedge). Kontrak serah inilah yang kelak berkembang menjadi kontrak berjangka (futures contract) ( sumber dokumentasi sejarah bursa berjangka, wikipedia )
    Perdagangan seperti ini sebenarnya dilakukan oleh Bank2 besar,karena untuk melakukan transaksi valuta asing,index saham,dan komoditi adalah membutuhkan suatu dana yang cukup besar untuk membeli satu lot nya.maka itu kemudian berkembang di dirikannya S.P.A ( Sistem Perdagangan Alternatif , sesuai SK No.55/BAPPEBTI/KP/I/2005 )
    S.P.A adalah Sistem Perdagangan yang berkaitan dengan jual beli kontrak derivatif yang dilakukan secara bilateral dengan penarikan margin. Penyelenggara SPA adalah pedagang berjangka yang melakukan kegiatan jual beli kontrak derivatif untuk dan atas nama sendiri dalam SPA, sedangkan peserra SPA adalah pilang berjangka yang melakukan kegiatan jual beli kontrak derivatif atas amanat nasabah dalam SPA. Kegiatan jual beli kontrak derivatif dalam SPA hanya dapat dilakukan oleh penyelenggara SPA dan peserta SPA.Kontrak yang diperdagangkan dalam SPA harus memenuhi syarat yaitu yang meemnuhi referensi harga terpercaya dan dapat diakses umum dan diminati sedikitnya oleh dua penyelenggara SPA. ( dengan UU No.32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi tetap menjadi landasan aturan yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 27 Januari 2005 )
    Sehingga dengan adanya S.P.A ini menjadi mudah bagi masyarakat umum bisa merasakan atau menikmati transaksi atau trading Valuta,index saham,dan komoditi seperti yang dilakukan Bank2 besar tetapi dengan menggunakan Margin Deposit ( sesuai aturan SPA ),misalnya seperti perdagangan Forex ( Valuta Asing ),nasabah hanya memerlukan $1000 dari $100.000.000 untuk satu lot nya atau jaminannya,artinya nasabah hanya butuh mengeluarkan 1% saja untuk bertransaksi  senilai $100.000.000 ( Nilai ukuran kontrak sebenarnya )
    Atau pengertian mudahnya , nilai satu lot untuk bertransaksi mata uang atau valuta adalah $100.000.000 tetapi dengan adanya S.P.A ini (Diatur dalam aturan S.P.A ),masyarakat sebagai nasabah hanya butuh mengeluarkan 1% saja dari nilai sebenarnya, jadi $1000 itu mewakili transaksi valuta sebesar $100.000.000

    Dalam trading bursa berjangka ini seperti yang diatur dalam S.P.A pihak terkait adalah
Pihak yang Terlibat Langsung :

·    Nasabah
1. Tanda Tangan Perjanjian (Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko dan Perjanjian
     Pemberian Amanat)
2. Setor Margin Deposit ke Segregated Account Pialang
3. User ID dan Password untuk akses Online Trading

·   Pialang Berjangka Peserta SPA
1. Wajib memiliki sistem yang menjamin transparansi harga, yang memungkinkan nasabah memperoleh harga yang terbaik dan peluang yang sama untuk bertransaksi
2. Penawaran harga jual dan beli merupakan penawaran dan permintaan riil dan bukan merupakan sekedar harga indikatif
3. Transaksi yang terjadi dalam SPA harus dilaporkan ke Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka Indonesia (KBI)
4. Harus memberikan pelayanan yang sama terhadap semua Nasabahnya (equal treatment).

·    Pedagang Berjangka Penyelenggara SPA
1. Wajib memberikan penawaran harga jual dan beli setiap saat selama jam perdagangan
2. Wajib mempertahankan margin yang disetor di muka kepada Lembaga Kliring Berjangka sebesar 125 % (seratus dua puluh lima persen) dari nilai margin awal (initial margin) atas posisi terbuka yang dimilikinya atau paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah)
3.  Wajib memberikan pelayanan yang sama terhadap para Pesertanya (equal treatment)

·   Bursa Berjangka Jakarta (BBJ)
1. Wajib memantau dan memastikan seluruh transaksi yang terjadi di dalam SPA telah dilaporkan ke Bursa Berjangka dan didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka
2.  Menyampaikan laporan bulanan, triwulan dan tahunan atas transaksi SPA kepada Bappebti.

·   Kliring Berjangka Indonesia (KBI)
1. Wajib menyediakan fasilitas pendaftaran, penjaminan penyelesaian transaksi

termasuk perhitungan margin
2. Wajib menyampaikan laporan bulanan, triwulan dan tahunan atas transaksi SPA kepada Bappebti


HUBUNGI: 
ERICH SANTOSO
WA: 08777 9999 741 (Free To Ask) 



Kelas Edukasi dilaksanakan setiap hari senin s/d jumat. Mulai pukul 10.00 WIB s/d 18.00 WIB. Tempat PT Monex Office di Gedung Graha Pena Jl.Ahmad Yani 88, Surabaya. Silakan Registrasi

Note: Mohon data diisi sesuai yang sebenarnya untuk proses konfirmasi. Untuk kolom Pilih Daerah SELALU diisi dengan Jawa Timur.  




Tidak ada komentar:

Posting Komentar