Tentang Trading
Trading
dalam arti luas adalah perdagangan,dimana melibatkan penjual dan pembeli ,
dengan tujuan mencari keuntungan dari selisih harga antara nilai beli dan nilai
jual. Pada pasar tradisional selayaknya perdagangan pada umumnya atau konvensional
adalah dimana si penjual membeli barang ( kulak ) kemuadian dijual di pasar
atau dilempar ke pembeli dengan harga lebih tinggi dari harga kulak sehingga
dari selisih tadi si penjual memperoleh keuntungan.
Dijaman
yang semakin berkembang sekarang,ada banyak tumbuh perkembangan metode dalam
trading ,muncullah Trading Option,Resi gudang,dll,dan salah satunya trading
dengan kontrak berjangka yang ditradingkan secara derivatif atau dengan
menggunakan sistem margin deposit dan bisa ditransaksikan dua arah. Yang
dimaksud dua arah adala dimana penjual atau pembeli bisa memanfaatkan kenaikan
harga atau penurunan harga untuk dijadikan keuntungan dari selisihnya.
Sebenarnya
trading bursa berjangka ini ada sejak awal abad ke 18 di Chicago Amerika. Chicago yang terletak dekat danau
Great Lakes, adalah merupakan suatu pusat transportasi,
distribusi dan perdagangan hasil pertanian oleh karena letak Chicago yang
berdekatan dengan pusat pertanian dan peternakan dari wilayah barat Amerika Midwest
Melimpahnya panenan
dan kekurangan sediaan senantiasa mengakibatkan fluktuasi harga di pasaran. Hal
inilah yang mendorong terbentuknya suatu pasar yang memungkinkan para pedagang
komoditas biji-bijian (grain), pengguna bahan baku (seperti pabrik, dll),
perusahaan yang bergerak di bidang agro bisnis ( misalnya untuk keperluan ekspor) untuk melakukan suatu transaksi "masa mendatang" atau
"pembayaran di depan" atau yang dikenal dengan istilah kontrak serah (forward
contract) untuk melindungi mereka terhadap risiko perubahan harga yang
merugikan dan memungkinkan dilakukannya lindung nilai (hedge).
Kontrak serah inilah yang kelak berkembang menjadi kontrak berjangka (futures
contract) ( sumber dokumentasi sejarah bursa berjangka, wikipedia )
Perdagangan seperti
ini sebenarnya dilakukan oleh Bank2 besar,karena untuk melakukan transaksi
valuta asing,index saham,dan komoditi adalah membutuhkan suatu dana yang cukup
besar untuk membeli satu lot nya.maka itu kemudian berkembang di dirikannya
S.P.A ( Sistem Perdagangan Alternatif , sesuai SK No.55/BAPPEBTI/KP/I/2005 )
S.P.A adalah Sistem
Perdagangan yang berkaitan dengan jual beli kontrak derivatif yang dilakukan
secara bilateral dengan penarikan margin. Penyelenggara SPA adalah pedagang
berjangka yang melakukan kegiatan jual beli kontrak derivatif untuk dan atas
nama sendiri dalam SPA, sedangkan peserra SPA adalah pilang berjangka yang
melakukan kegiatan jual beli kontrak derivatif atas amanat nasabah dalam SPA.
Kegiatan jual beli kontrak derivatif dalam SPA hanya dapat dilakukan oleh
penyelenggara SPA dan peserta SPA.Kontrak yang diperdagangkan dalam SPA harus
memenuhi syarat yaitu yang meemnuhi referensi harga terpercaya dan dapat
diakses umum dan diminati sedikitnya oleh dua penyelenggara SPA. ( dengan UU
No.32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi tetap menjadi landasan aturan
yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 27 Januari 2005 )
Sehingga dengan adanya
S.P.A ini menjadi mudah bagi masyarakat umum bisa merasakan atau menikmati
transaksi atau trading Valuta,index saham,dan komoditi seperti yang dilakukan
Bank2 besar tetapi dengan menggunakan Margin Deposit ( sesuai aturan SPA
),misalnya seperti perdagangan Forex ( Valuta Asing ),nasabah hanya memerlukan
$1000 dari $100.000.000 untuk satu lot nya atau jaminannya,artinya nasabah
hanya butuh mengeluarkan 1% saja untuk bertransaksi senilai $100.000.000 ( Nilai ukuran kontrak
sebenarnya )
Atau pengertian
mudahnya , nilai satu lot untuk bertransaksi mata uang atau valuta adalah
$100.000.000 tetapi dengan adanya S.P.A ini (Diatur dalam aturan S.P.A
),masyarakat sebagai nasabah hanya butuh mengeluarkan 1% saja dari nilai
sebenarnya, jadi $1000 itu mewakili transaksi valuta sebesar $100.000.000
Dalam trading bursa
berjangka ini seperti yang diatur dalam S.P.A pihak terkait adalah
Pihak
yang Terlibat Langsung :
· Nasabah
1. Tanda Tangan Perjanjian (Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko dan Perjanjian
Pemberian Amanat)
2. Setor Margin Deposit ke Segregated Account Pialang
3. User ID dan Password untuk akses Online Trading
3. User ID dan Password untuk akses Online Trading
· Pialang Berjangka Peserta SPA
1. Wajib memiliki sistem yang menjamin transparansi harga, yang memungkinkan
nasabah memperoleh harga yang terbaik dan peluang yang sama untuk bertransaksi
2. Penawaran harga jual dan beli merupakan penawaran dan permintaan riil dan
bukan merupakan sekedar harga indikatif
3. Transaksi yang terjadi dalam SPA harus dilaporkan ke Bursa Berjangka Jakarta
(BBJ) dan didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka Indonesia (KBI)
4.
Harus memberikan pelayanan yang sama terhadap semua Nasabahnya (equal
treatment).
· Pedagang Berjangka Penyelenggara SPA
1.
Wajib memberikan penawaran harga jual dan beli setiap saat selama jam
perdagangan
2. Wajib mempertahankan margin yang disetor di muka kepada Lembaga Kliring
Berjangka sebesar 125 % (seratus dua puluh lima persen) dari nilai margin awal
(initial margin) atas posisi terbuka yang dimilikinya atau paling sedikit Rp
3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah)
3. Wajib memberikan pelayanan
yang sama terhadap para Pesertanya (equal treatment)
· Bursa Berjangka Jakarta (BBJ)
1.
Wajib memantau dan memastikan seluruh transaksi yang terjadi di dalam SPA telah
dilaporkan ke Bursa Berjangka dan didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka
2. Menyampaikan
laporan bulanan, triwulan dan tahunan atas transaksi SPA kepada Bappebti.
· Kliring Berjangka Indonesia (KBI)
1. Wajib menyediakan fasilitas pendaftaran, penjaminan penyelesaian transaksi
termasuk perhitungan margin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar